DELI SERDANG - Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki laki berinisial MUL (42) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yang diamankan di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jum'at (14/1/2022).
MUL (42) melakukan aksi curas bersama temannya M 36) jenis kelamin laki laki di Jalan Medan - Lubuk Pakam, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang, namun seorang pelaku tersebut yakni M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Kejadian berawal pada hari Jumat 14 Januari 2022 sekira Pukul 11:30 wib, Korban seorang perempuan NS (17) sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan Medan - Lubuk Pakam Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa hendak menuju global komputer dilubuk pakam, tiba - tiba dua orang pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda Motor satria FU BK 4445 memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan didasbord sepeda motor korban.
Kemudian pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya korbanpun mengejar pelaku, sesampainya di pintu tol paluh kemiri, korban langsung menabrakkan sepeda motornya kesepeda motor pelaku hingga pelakupun terjatuh, kemudian korban berteriak maling dan datanglah beberapa warga sekitar mengamankan satu orang pelaku yaitu MUL, namun satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Mendapat laporan tersebut, Tekab Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan, "Dari hasil interogasi pelaku MUL mengakui perannya saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut sebagai pengemudi sepeda motor dan pelaku M bertugas mengambil HP korban, pelaku MUL juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, untuk selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan kepada pelaku kita terapkan kedalam Pasal 365 KUHP, " ungkapnya. (Alam)